Katamadura.com – DPRD Kabupaten Sumenep mendorong efisiensi anggaran sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mencakup pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan belanja operasional lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi, telah mengungkapkan pemangkasan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Sumenep dan Sekretariat Dewan (Sekwan) sebesar lebih dari Rp 10 miliar, mengurangi anggaran perjalanan dinas dari Rp 21,1 miliar menjadi sekitar Rp 10,5 miliar.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumenep, Holik, menyatakan dukungannya terhadap langkah Sekda tersebut, yang dianggap sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
“Apa yang dilakukan Sekda sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan dalam Inpres. Jadi ini harus kita dukung bersama,” ujar Holik pada Rabu (19/2/2025).
“Apa yang dilakukan Sekda sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan dalam Inpres. Jadi ini harus kita dukung bersama,” ujar Holik pada Rabu (19/2/2025).