Bangkalan – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur untuk tahun 2025 resmi disahkan oleh Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kenaikan UMK di kabupaten-kabupaten yang berada di Pulau Madura.
UMK Jawa Timur 2025 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini didasarkan pada faktor-faktor seperti laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.
Di Madura, berikut rincian UMK yang akan diterima pekerja di beberapa kabupaten pada tahun 2025:
1. Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550
2. Kabupaten Sampang: Rp2.335.661
3. Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614
4. Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209
Sementara itu, Kabupaten Sumenep juga akan mendapatkan kenaikan dengan besaran UMK sebesar Rp2.406.551.
Dengan adanya kenaikan UMK ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor industri dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat di Madura.