Perubahan bentuk ini dilakukan sebagai upaya memperluas akses, meningkatkan mutu pendidikan tinggi Islam, serta mendorong pengembangan ilmu pengetahuan di wilayah Madura.
Penyerahan surat keputusan berlangsung pada Sabtu (25/10) dan diserahkan oleh Prof. Dr. Amin Suyitno, M.Ag, selaku Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, kepada Muksin, S.Sos.I., M.Pd.I, Ketua STIT Al-Ibrohimy Bangkalan.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa STIT Al-Ibrohimy telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi institut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini juga merujuk pada beberapa dasar hukum penting, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, serta berbagai Peraturan Menteri Agama yang mengatur pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi keagamaan.
Ketua STIT Al-Ibrohimy, Muksin, S.Sos.I., M.Pd.I, menyampaikan rasa syukur atas perubahan status tersebut.
“Alhamdulillah, ini menjadi momentum penting bagi kampus Al-Ibrohimy untuk terus maju dan menjadi institusi yang lebih unggul dalam mencetak generasi Islam yang berilmu, berakhlak, dan berdaya saing,” ujarnya.
Dengan perubahan bentuk ini, Institut Bahri Asyiq Galis Bangkalan diharapkan dapat memainkan peran lebih besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Islam di Madura, memperkuat riset dan pengabdian kepada masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kemajuan bangsa.







