“Termasuk parkir khusus dan parkir di halaman milik sendiri, semua tetap harus diawasi dan memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah,” tambahnya.
Untuk memastikan sistem ini berjalan efektif, pengelolaan parkir akan dibagi berdasarkan wilayah dengan pengawasan langsung oleh camat yang didampingi oleh koramil dan polsek.
“Camat harus mengetahui dan memantau lokasi-lokasi yang memiliki aktivitas pemungutan parkir,” tegasnya.
Baca terus konten-konten artikel, berita dan opini menarik lainnya hanya di katamadura.com