Jelang Lebaran, DPRD Sumenep Desak Percepatan Pencairan Siltap Aparatur Desa

No comments
Ketua DPRD Sumenep

Sumenep — Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep meminta pemerintah daerah mempercepat pencairan penghasilan tetap (siltap) bagi kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keterlambatan pencairan dinilai berpotensi menambah beban ekonomi aparatur desa di tengah meningkatnya kebutuhan selama bulan Ramadhan.

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, mengatakan hingga kini masih terdapat sejumlah aparatur desa yang belum menerima penghasilan tetap selama sekitar tiga bulan terakhir. Kondisi tersebut dinilai tidak ideal mengingat aparatur desa merupakan garda terdepan pelayanan pemerintahan di tingkat paling bawah.

“Kami meminta Plt maupun Pj di dinas terkait agar proaktif mempercepat proses pencairan siltap bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD,” kata Zainal saat ditemui di Kantor DPRD Sumenep, Selasa (10/3/2026).

Menurut dia, keterlambatan pencairan penghasilan tetap dapat berdampak langsung terhadap kehidupan para aparatur desa. Selain menjalankan fungsi administrasi pemerintahan, mereka juga menjadi penghubung utama antara kebijakan pemerintah dan masyarakat desa.

Apalagi, kata Zainal, saat ini masyarakat sedang menjalani Ramadhan yang biasanya diikuti dengan peningkatan kebutuhan rumah tangga menjelang Lebaran.

“Penghasilan itu sangat dibutuhkan oleh aparatur desa. Apalagi sudah ada yang menunggu selama tiga bulan,” ujarnya.

Zainal menjelaskan, sebagian desa sebenarnya telah menyerahkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang menjadi syarat administrasi pencairan siltap. Karena itu, ia menilai tidak semestinya proses pencairan tertahan terlalu lama di tingkat teknis.

“Beberapa desa APBDesa-nya sudah masuk. Mestinya surat pengajuannya bisa langsung diproses oleh dinas terkait,” kata politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

DPRD, lanjut dia, akan terus memantau perkembangan proses pencairan tersebut. Lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, termasuk memastikan hak aparatur desa terpenuhi tepat waktu.

Ia bahkan mengingatkan akan mengambil langkah kelembagaan jika hingga mendekati Lebaran belum ada kepastian terkait pencairan siltap.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar