DTSEN Dinilai Belum Akurat, Hak Warga Miskin Berpotensi Terhambat

BANGKALAN - Ketidakakuratan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai perlu segera mendapat perhatian pemerintah. Data yang seharusnya menjadi rujukan dalam memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat tersebut disebut masih ditemukan tidak sesuai dengan kondisi riil warga di lapangan.

Wakil Rektor III Universitas Trunojoyo Madura, Surokim AS, mengatakan persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele.

Menurutnya, kesalahan dalam pemutakhiran data dapat berdampak langsung terhadap masyarakat miskin yang membutuhkan akses berbagai program pemerintah.

โ€œData DTSEN dan peringkat desil jangan dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan kelayakan warga miskin. Masih banyak status desil yang perlu diperiksa dan disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat,โ€ ujarnya.

Menurut Surokim, dampak ketidaktepatan data tidak hanya berkaitan dengan bantuan sosial. Persoalan tersebut juga dapat berpengaruh terhadap akses masyarakat terhadap layanan kesehatan maupun program pendidikan, termasuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Ia menyoroti khusus penggunaan DTSEN dalam proses KIP Kuliah. Jika status desil digunakan sebagai penyaring awal, calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang datanya belum sesuai berpotensi menghadapi persoalan administratif.

Mereka harus melakukan koreksi data sekaligus melengkapi dokumen tambahan, sementara proses pendaftaran memiliki batas waktu.

โ€œPerguruan tinggi perlu diberi ruang untuk melakukan verifikasi faktual dan mempertimbangkan bukti pendukung lainnya. Jangan sampai calon mahasiswa kehilangan kesempatan mendapatkan KIP Kuliah hanya karena data desilnya belum sesuai,โ€ katanya.

Surokim menambahkan, meskipun terdapat dokumen lain yang dapat digunakan untuk membuktikan kondisi ekonomi keluarga, seperti KIP, Surat Keterangan Tidak Mampu maupun bukti penghasilan orang tua, ketidaksesuaian DTSEN tetap berpotensi menciptakan hambatan dalam proses pengusulan.

Ia juga menyoroti adanya laporan mengenai pejabat yang tercatat berada dalam desil 1 DTSEN. Temuan tersebut, menurutnya, perlu diperiksa secara serius karena dapat menjadi indikasi perlunya evaluasi terhadap proses pendataan, pemadanan hingga verifikasi data.

โ€œJangan main-main dengan data warga miskin. Kesalahan data menyangkut hak masyarakat atas bantuan, kesehatan, pendidikan dan masa depan,โ€ tegasnya.

Karena itu, pemerintah didorong mempercepat pembenahan DTSEN sekaligus menyediakan mekanisme koreksi yang mudah dan cepat.

Proses pemutakhiran juga dinilai perlu melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, perguruan tinggi, pendamping sosial serta masyarakat agar data yang digunakan benar-benar menggambarkan kondisi warga di lapangan.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tags