Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyertaan modal fiktif yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketiga tersangka tersebut ditahan pada hari ini, Senin (16/6), sebagai bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus lama yang melibatkan PD Sumber daya.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Abdul Kadir selaku Direktur Utama PT Tanduk Majeng, Uftori selaku Direktur PT Tanduk Majeng Madura, dan Syaifulloh Syarif yang menjabat sebagai Komisaris perusahaan tersebut.
Mereka diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dalam penyertaan modal sebesar Rp.14.815.000.000 yang bersumber dari BUMD untuk proyek konstruksi dan pengembangan di wilayah Madura.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Suhartono, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
“Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Muhammad Kamil, Plt Direktur Utama PD Sumber daya. Kami tidak gegabah dalam mengambil tindakan. Setelah semua bukti mencukupi, barulah kami lakukan upaya paksa,” ujarnya.
Suhartono menambahkan bahwa audit Badan Pengawasan Keuangan (BPK) telah menemukan kerugian negara dalam penyertaan modal tersebut. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
“Informasi yang kami terima, dana sebesar itu tidak hanya dinikmati oleh tiga orang ini. Jika dalam proses persidangan nanti terungkap pihak lain yang ikut menikmati, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Kasus ini menjadi prioritas bagi jajaran Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan. Di bawah instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru, seluruh satuan kerja didorong untuk menyelesaikan tunggakan perkara, terutama yang menyangkut kerugian keuangan negara.
Kejari Bangkalan meminta masyarakat untuk bersabar dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan.