“Ini adalah bentuk perlawanan kami, dan kami kompak menolak kehadiran Pj Gubernur dan Kadispora Jatim selama Popda berlangsung di Bangkalan,” tegas Mustofa.
Tindakan ini adalah pesan keras bahwa wartawan tidak hanya berjuang untuk profesi mereka, tetapi juga untuk nilai-nilai demokrasi yang mendasari kebebasan pers.
Kebebasan Pers dalam Perspektif Hukum: UU Pers dan Perlindungan Wartawan
Perlawanan ini tidak sekadar didasari pada keinginan para wartawan untuk menunjukkan kekecewaan. Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) secara jelas melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Disebutkan bahwa siapapun yang secara melawan hukum menghalangi tugas wartawan dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta. Pasal ini memberikan perlindungan tegas dan jelas terhadap kebebasan pers. Artinya, tindakan melarang wartawan memasuki acara resmi seperti Popda bukan hanya tindakan yang tidak etis, tetapi juga pelanggaran hukum.
Ketua AJB Bangkalan, Ach Fauzi, menegaskan bahwa tindakan pelarangan ini adalah bentuk penghinaan terhadap UU Pers yang sejatinya memberikan jaminan hak wartawan dalam menjalankan profesinya.
Fauzi juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang berani mencabut atau merusak spanduk protes wartawan di berbagai titik karena hal itu adalah ekspresi suara yang sah.
“Siapapun yang merusak spanduk ini akan kami laporkan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya tegas.
Sebuah Gambaran dari Sistem Otoriter yang Terselubung?
Aksi pelarangan wartawan masuk ke arena publik bisa jadi hanyalah permulaan dari isu yang lebih dalam. Mengapa panitia, yang seharusnya memfasilitasi wartawan, malah menghalangi mereka? Apakah ini bentuk tekanan dari pihak-pihak tertentu yang ingin mengontrol narasi acara?
Dalam teori kekuasaan oleh Michel Foucault, otoritas sering kali bekerja melalui pengaturan informasi dan kontrol akses. Dengan mengontrol siapa yang bisa mengakses informasi dan siapa yang tidak, pihak berkuasa sebenarnya sedang mempertahankan kendali atas narasi yang diinginkan.
Larangan ini bisa menjadi indikasi dari kontrol terselubung terhadap media, yang bertujuan agar pesan yang keluar dari acara tersebut sesuai dengan keinginan otoritas tanpa ada kritik dari pihak luar. Tindakan seperti ini membahayakan fungsi media sebagai pilar demokrasi dan pengawas kebijakan.
Jika hal ini terus terjadi, maka independensi wartawan di Bangkalan, bahkan di seluruh Indonesia, bisa terancam.
Popda Bangkalan: Momentum Refleksi atau Langkah Mundur Demokrasi?
Dalam jangka panjang, boikot ini bukan hanya sekadar insiden kecil dalam dunia jurnalistik Bangkalan. Ini adalah momentum bagi pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk merefleksikan pentingnya menjaga kebebasan pers.








3 pemikiran pada “Boikot Wartawan di Popda Jatim XIV: Bentuk Perlawanan Media Bangkalan terhadap Kebijakan Otoriter?”