Iklan

Bantah Tidak Terlibat, Kuasa Hukum: klien kamis Jalankan Rekomendasi Dewan Pengawas

Kuasa Hukum Tersangka J saat memberikan keterangan Kepada wartawan di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan

Bangkalan – Kuasa hukum tersangka J, Risang Bima Wijaya, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana maupun keuntungan dari kerja sama antara BUMD PD Sumber Daya dengan UD Mabruq.

Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan J sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal fiktif oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Menurut Risang, perjanjian kerja sama dengan UD Mabruq dilakukan Joko yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PD Sumber Daya berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengawas BUMD dan disposisi dari Bupati.

Ia menekankan bahwa kerja sama tersebut dilaksanakan sesuai prosedur dan berjalan dengan baik selama kepemimpinan kliennya.

“Saat kerja sama berlangsung di bawah kepemimpinan Joko, semua berjalan sesuai rencana. Bahkan ada keuntungan yang dikembalikan ke BUMD dari hasil penjualan beras,” ujar Risang saat memberikan keterangan pada Selasa (10/6/2025).

Risang juga menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat, karena Joko hanya menjabat dari Januari hingga Maret 2019. Ia menyebut bahwa permasalahan dalam kerja sama antara BUMD dan UD Mabruq baru muncul setelah Joko digantikan oleh direktur baru, Moh. Kamil, pada April 2019.

“Sejak direktur baru menjabat, kerja sama dengan UD Mabruq mulai menunjukkan ketidaksehatan. Namun selama Joko menjabat, semua keputusan diambil berdasarkan persetujuan Dewan Pengawas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku saat itu,” tambahnya.

Ia juga mengatakan, jaksa yang menyebut J tidak memperhitungkan manajemen risiko dalam pengambilan keputusan, Risang menyatakan bahwa terminologi tersebut baru populer pada tahun 2023 dan tidak relevan untuk diterapkan pada konteks tahun 2019.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangkalan menetapkan J (mantan Plt Dirut Sumner daya) dan D (Direktur UD Mabruq) sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal senilai Rp1,35 miliar.

Saat ini, hanya satu dari dua tersangka yang telah ditahan, sementara tersangka lainnya belum memenuhi panggilan karena sedang menjalani operasi hernia.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar