Bangkalan - Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengajak masyarakat memanfaatkan program relaksasi pajak yang berlangsung hingga 29 November 2024 mendatang. Program ini menghadirkan penghapusan denda sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 Persen.
Untuk Penghapusan denda sanksi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemkab akan memberi penghapusan denda sanksi dari masa pajak 2013 hingga 2023.
Sementara Diskon BPHTB diberikan sesuai jenis transaksi. Yakni, bagi masyarakat yang memperoleh tanah atau bangunan melalui warisan, tersedia potongan sebesar 40 persen, sementara untuk Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), diskon yang diberikan sebesar 30 persen.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Bapenda Bangkalan, Budi Hariyanto, menyebutkan bahwa kesempatan ini adalah peluang besar bagi masyarakat untuk mengurangi beban pajak.
"Dengan relaksasi ini, beban pajak menjadi lebih ringan. Masyarakat sebaiknya segera memanfaatkan program ini," ujarnya.
Selain diskon, pembayaran pajak kini lebih mudah, Wajib pajak dapat membayar melalui Bank Jatim, PT Pos, Alfamart, Indomaret, serta aplikasi digital seperti Shopee, Tokopedia, dan Dana.
Bapenda Bangkalan juga menyediakan layanan e-SPPT yang memungkinkan wajib pajak untuk mengecek tagihan dan mencetak SPPT secara mandiri.
Relaksasi ini diadakan untuk merayakan Hari Kemerdekaan dan Hari Jadi ke-493 Kabupaten Bangkalan.
Dengan program ini, Pemkab Bangkalan berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk keuntungan bersama dan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca terus konten-konten artikel, berita dan opini menarik lainnya hanya di katamadura.com
2 pemikiran pada “Ayo manfaatkan Program Relaksasi Pajak, Ada Penghapusan Denda PBB Hingga Diskon BPHTB”