Anggota Polres Sampang Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Sampang AKBP Hartono, mencoret foto anggota Polri yang dipecat sebagai tanda pemberhentian. (Humas Polres Sampang)

Sampang– Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia telah dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Sampang pada hari Rabu, 12 November 2025.

Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang, Akbp Hartono, SPd, M Hum.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan, keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses sidang kode etik profesi Polri yang digelar beberapa waktu lalu.

Dalam sidang itu, yang bersangkutan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Pemberhentian ini, berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan peraturan kedinasan Polri,” katanya, Rabu, (12/11/25).

Bripka Sunarto, Ba Subsiyanma Polres Sampang, adalah anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat. Pemberhentian ini merupakan penerapan PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi jika kita selaku anggota Polri melaksanakan tugas dengan baik dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Rabu (12/11/25).

Hartono menambahkan bahwa pemberhentian ini merupakan wujud program Reformasi Birokrasi di tubuh Polri guna mewujudkan Polri yang disegani dan dicintai masyarakat.

“Peristiwa ini penting untuk dijadikan perhatian bagi kita semua, agar tidak terjadi lagi bagi anggota Polri Polres Sampang,” tegas ujar AKBP Hartono.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar