Dewan Nilai Kejanggalan Pemecatan Serentak  Perangkat Desa di Sampang

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

“Dibeberapa kesempatan saya ikut komisi 1 DPRD Sampang, mendengarkan aspirasi perangkat desa yang dipecat tanpa alasan, mestinya pemecatan perangkat desa ada aturannya bukan asal pecat,”.  jelas Politisi Partai Golkar. 

Lanjut Anwar Sanusi, aturan pemberhentian perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dengan beberapa alasan utama meliputi pencapaian usia 60 tahun, adanya halangan tetap, tidak memenuhi persyaratan, terpidana dengan hukuman minimal 5 tahun, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Prosesnya melibatkan Kepala Desa untuk mengusulkan pemberhentian ke Bupati/Walikota melalui Camat, kecuali untuk pemberhentian karena meninggal dunia atau mengundurkan diri, yang penetapannya dilakukan oleh Kepala Desa dan dilaporkan ke Camat.

“Dari pengaduan masyarakat ke DPRD yang diberhentikan, tidak adapun alasan sesuai regulasi yang ada, kami berharap para pemangku jabatan tetap berpegang pada aturan yang sudah ada,”.Imbuhnya.

Sementara Akhmad Muhtadin Esk Ketua Aliansi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sampang, maraknya pemecatan perangkat Desa yang dilakukan Penjabat (PJ) Kepala Desa di Kabupaten Sampang, sangat kental politis tanpa mengacu pada aturan yang ada. 

“Seharusnya PJ Kepala Desa dan pemangku jabatan yang berwenang, lebih hati-hati saat mengambil keputusan terhadap nasib perangkat desa, sebab mereka punya keluarga yang harus dinafkahi,”Pungkasnya.

Berdaskan surat masuk ke DPRD Kabupaten Sampang, hingga 7 Oktober 2025, sudah ada 8 Desa yang tersebar di 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Banyuates, Kecamatan Kedungdung, dan Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, mengadu hal yang sama terkait pemecatan Serentak perangkat desa.

Berita lainnya !

Bagikan:

Tinggalkan komentar