Bangkalan - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bangkalan mendatangi Polres Bangkalan untuk melakukan audiensi terkait insiden yang terjadi di Bekas galian C yang menelan korban 6 Santri.
PMII Juga menyoroti maraknya aktivitas galian C ilegal di sejumlah titik di Kabupaten Bangkalan. Audiensi ini menjadi langkah lanjutan PC PMII dalam mendorong penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di daerah.
Dalam Audiensi tersebut, PC PMII Bangkalan menyampaikan tujuh poin tuntutan agar Polres mengambil langkah tegas sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2020 dan Perda No. 5 Tahun 2014. Tuntutan tersebut disertai laporan lapangan, peta lokasi, serta dokumentasi indikasi aktivitas penambangan ilegal yang dihimpun oleh tim PMII.
Ketua PC PMII Bangkalan, Abd. Holik, menilai bahwa aktivitas galian C ilegal telah menimbulkan dampak kerusakan yang tidak bisa dianggap ringan. Selain merusak struktur lingkungan, praktik ilegal itu disebut berpotensi mengancam keselamatan warga sekitar.
“Kami menilai pengawasan masih lemah. Karena itu, Polres Bangkalan harus mengambil langkah nyata dan menyeluruh. Penambangan ilegal ini berdampak luas, sehingga tidak boleh ada toleransi. Kami menuntut penegakan hukum yang transparan dan tanpa pengecualian,” tegas Abd. Holik.
Dalam audiensi tersebut, PC PMII Bangkalan menyerahkan berkas berisi data temuan lapangan, termasuk titik koordinat lokasi yang diduga kuat menjadi area galian ilegal.
Audiensi PMII ditemui langsung oleh Wakapolres Bangkalan dan Kasatreskrim Polres Bangkalan.
Keduanya sepakat atas audiensi PMII dan menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan sejumlah operasi penertiban sebelumnya dan akan menindaklanjuti data tambahan yang disampaikan PMII.
PC PMII Bangkalan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan advokasi sebagai wujud komitmen mahasiswa dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung penegakan hukum yang lebih akuntabel di Kabupaten Bangkalan.






